Pages

Thursday, May 3, 2012

Wakaf


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Fikih Muamalat terdapat berbagai macam pembahasan yang menyangkut hal perbuatan antara satu sama lain, yang diharapkan dari adanya fikih Muamalah ini adalah agar mendapat kebaikan bersama dan saling mendapat keuntungan. Dalam aplikasinya fikih muamalat ini terbagi menjadi berbagai macam pembahasan terutama masalah penyaluran kebajikan untuk mendapat ridha Allah, dari yang namanya sedekah, hibah, wakaf, dan lain-lain
Dalam hal ini, karena banyaknya cabang dari fikih muamalat maka secara definisi dan membedakan antara bidang satu dengan bidang lain sangat rumit. Oleh karenanya dalam makalah ini akan membahas salah satu bagian fikih muamalat dalam penyaluran kebajikan, yakni wakaf.
B.     Rumusan Masalah
1.      Mencari pengertian Wakaf, yang di liat dari berbagai pandangan ulama?
2.      Apa hukumnya Wakaf, dan apa jaminan bagi Negara terhadap wakaf?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian wakaf secara terperinci.
2.      Mengetahui hukum wakaf.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut istilah (syara’) yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang terdefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut:
1.      Muhammad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah: “penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) dalam penjagaannya atas mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya.
2.      Imam Taqiy al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaeni dalam kitab Kifayat al-Akhyar, berpendapat bahwa wakaf ialah: “ penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekal benda (zatnya), dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.[1]
Dalam merumuskan pengertian wakaf, para ulama fikih tidak memliki kata sepakat. Menurut jumhur ulama, wakaf didedinisikan sebagai kegiatan penahanan harta yang berkemungkinan bermanfaat oleh pemiliknya dengan membiarkan ‘ainnya tetap kekal dan tidak dipindahmilikan kepada kaum kerabatnya atau kepada pihak lain. Ulama Hanafiyah mengatakan wakaf adalah membiarkan harta, seseorang itu tetap menjadi hak miliknya serta menyedekahkan manfaat harta itu untuk kebajikan, sedangkan ulama Malikiah berpendapat bahwa wakaf adalah penahanan sesuatu hak milik supaya ia tetap menjadi hak milik pihak yang berwakaf sambil menyedekahkan hasil-hasilnya.
Terdapat perbedaan rumusan tersebut pada dasarnya diakibatkan oleh pendapat masing-masing tentang status wakaf dibelakang hari, yakni tentang apakah harta itu akan bersifat tetap menjadi milik yang berwakaf atau bias dipindahkan hak miliknya atau diwariskan. Namun demikian, terlepas dari bias atau tidaknya harta wakaf ditarik kembali, definisi-definisi tersebut menunjukkan suatu pandangan yang sama bahwa wakaf adalah penahanan pemindahan harta suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan segala manfaat dan hasil yang bias diambil dari harta tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencari keridhaan Allah.[2]


B.     Dasar Hukum Wakaf
Al qur’an tidak pernah berbicara secara spesifik dan tegas tentang wakaf. Hanya saja, karena wakaf itu merupakan salah satu bentuk kebajikan melalui harta benda, maka para ulama pun memahami bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup kabajikan melalui wakaf.[3] Karena itu, didalam kitab-kitab fikih ditemukan pendapat yang mengatakan bahwa dasar hukum wakaf disimpulkan dari beberapa ayat, seperti: dalam surat Al-Haj ayat 77 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãèŸ2ö$# (#rßàfó$#ur (#rßç6ôã$#ur öNä3­/u (#qè=yèøù$#ur uŽöyø9$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ) ÇÐÐÈ
Artinya :   Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
Dalam ayat lain yaitu surat al-Imran ayat 92, Allah befirman:
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ
Artinya:  Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu dianjurkan oleh agama, sebab padanya merupakan salah satu bentuk kebajikan , jadi salah satu bentuk melalui harta ialah dengan jalan berwakaf, sebab orang lain akan mendapat manfaat dari harta yang diwakafkan itu.
C.    Ketentuan-ketentuan Wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadist yang berisi tentang wakaf Umar r.a. maka diperoleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2.      Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.      Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
4.      Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekadar perlu dan tidak berlebihan.
5.      Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.[4]

D.    Rukun dan Syarat Wakaf
Syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut:
1.      Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku selamanya, tidak untuk waktu tertentu.
2.      Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk mesjid dll. Namun, apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuannya, hal itu dipandang sah sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
3.      Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan dating sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini termasuk wasiat dan tidak termasuk wakaf.
4.      Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa ada hak khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
Rukun-rukun wakaf ialah:
1.      Orang yang berwakaf (wakif), syarat untuk orang yang berwakaf itu harus sudah baligh (berakal secara sempurna), tidak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa), pemilik sah dari harta yang diwakafkan.
2.      Harta yang diwakafkan (mauquf), persyaratan benda wakaf adalah benda itu milik sendiri (sah), tahan lama dan bias diambil manfaatnya, benda itu harus benda yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan, kadar benda yang diwakafkan tidak boleh melebihi jumlah 1/3 harta yang berwakaf, sebab ini bisa merugikan pihak ahli waris.
3.      Tujuan wakaf (mauquf alaih), untuk mencari keridhaan Allah, untuk meringankan atau membantu seseorang.
4.      Pernyataan wakaf (shigat waqf).[5]





E.     Macam-macam Wakaf
Menurut para ulama secara umum wakaf dibagi menjadi dua bagian yaitu: wakaf ahli (khusus), wakaf khairi. Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksudnya adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang.
Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah yang benar-benar sejalan dengan amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif meninggal dunia, selama harta masih dapat di ambil manfaatnya.[6]
F.     Syarat-syarat Wakif
Dalam wakaf terkadang wakif mensyaratkan sesuatu, baik satu maupun terbilang. Wakaf dibolehkan menentukan syarat-syarat penggunaan harta wakaf, syarat-syarat tersebut harus dihormati selama sejalan dengan ajaran agama Islam. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah untuk mendirikan pesantren khusus laki-laki, syarat seperti itu harus dihormati.
Apabila syarat-syarat penggunaan harta wakaf bertentangan dengan ajaran Islam, wakafnya dipandang sah, tetapi syaratnya dipandang batal.
G.    Menukar dan Menjual Harta Wakaf
Berdasarkan Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a. yang menceritakan tentang wakaf Umar bahwa wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Seorang ulama Mazhab Hambali yang dikenal dengan Ibnu Qudamah berpendapat bahwa apabila harta wakaf mengalami rusak hingga tak dapat membawa manfaat sesuai dengan tujuannya, hendaklah dijual saja, kemudian harga penjualannya dibelikan benda-benda lain yang akan mendatangkan manfaat sesuai dengan tujuan wakaf dan benda-benda yang dibeli itu berkedudukan sebagai harta wakaf seperti semula.
H.    Pengawasan Harta Wakaf
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan hak wakif, tetapi wakif boleh menyerahkan pengawasan kepada orang lain, baik lembaga mapun perorangan. Untuk menjamin kelancaran masalah perwakafan, pemerintah berhak campur tangan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur permasalahan wakaf termasuk pengawasannya.
Untuk pengawas wakaf yang sifatnya perorangan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut: berakal sehat, baligh, dapat dipercaya dan mampu melaksanakan urusan-urusan wakaf.
Pengawas harat wakaf berwenang melakukan perkara-perkara yang dapat mendatangkan kebaikan harta wakaf dan mewujudkan keuntungan-keuntungan bagi tujuan wakaf, dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan wakif.
Jaminan perwakafan di Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 49 ayat 3 yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.[7]




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

-          Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), dan al-man’u (mencegah).
-          wakaf adalah penahanan pemindahan harta suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan segala manfaat dan hasil yang bias diambil dari harta tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencari keridhaan Allah.
-          Menurut para ulama secara umum wakaf dibagi menjadi dua bagian yaitu: wakaf ahli (khusus), wakaf khairi.
-          Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a. yang menceritakan tentang wakaf Umar bahwa wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.






















DAFTRA PUSTAKA
Suhendi. Hendi. Fiqh Muamalah. PT RAJA GRAFINDO. Jakarta. 2010
Karim. Helmi. Fiqh Muamalah. PT RAJA GRAFINDO, Jakarta.1993











[1] Dr. Hendi Suhendi, M. Si. Fikih Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal 239
[2] Dr. Helmi Karim, M.A. Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1993), hal 102
[3] Ibid hal 103
[4] Op.cit 1 hal 242
[5] Op. cit 2, Hal 104
[6] Op.cit 1 hal 245
[7] Ibid hal 247

No comments:

Post a Comment

Sobat Blogger!
Alangkah Baiknya Jika Setelah Membaca Tulisan Ini Memberikan Komentar, Berupa Kritik dan Saran.
Yang Membangun Akan Blog Ini.
Terima Kasih.