Pages

Tuesday, April 17, 2012

Nikah Siri

Sebagai salah satu tanda terbesar dan nikmat teragung yang diberikan Allah kepada manusia adalah diciptakannya kecenderungan dalam diri manusia untuk hidup berpasang-pasangan. Seorang laki-laki diberikan naluri untuk tertarik kepada kecantikan dan kelembutan seorang perempuan begitu juga seorang perempuan diberikan naluri untuk tertarik kepada kegagahan dan ketegasan seorang laki-laki. Ketertarikan ini memiliki fungsi alami untuk mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Kebersamaan yang tercipta dalam bersatunya seorang laki-laki dan perempuan tersebut di satukan dalam sebuah ikatan pernikahan atau perkawinan. Dalam proses untuk menuju pernikahan secara agama dan hukum Negara inilah yang perlu kita cermati dan teliti. Dalam masalah perkawinan banyak dinamika-dinamika yang muncul di antaranya Nikah Mut’ah, nikah sirri, nikah beda agama, nikah tahlil, dsb.
Pernikahan siri sering di artikan oleh masyarakat umum dengan berbagai presepsi, yang mana semuanya dapat disimpulkan menjadi 3 pengertian, yang mena sebagai berkut:
Pertama: pernikahan tanpa wali atau tanpa seizin wali. Pernikahan ini dilakukan secara siri karena pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap nikah tanpa wali tetap sah.
Kedua: pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatakan dalam lembaga pencatatan negara.
Ketiga: pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. 
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan nikah siri, yang mana sebagai berikut:
1. Tidak ada restu dari orang tua.
2. Tidak Mampu membayar biaya administrasi untuk pencatat perkawinan.
3. Adanya pandangan negatif masyarakat terhadap perkwinan dua suku berbeda.
Dampak dari nikah siri itu sendiri, yang mana dapat kita simpulkan yakni:
  1. Jika seuatu saat terjadi persengketaan dalam pernikahan, pihak perempuan pasti akan lebih dirugikan, karena pihak perempuan tidak dapat menuntut haknya serta tidak akan bisa mendapatkan warisan ketika suami meninggal dunia.
  2. Dalam pernikahan siri, rentan tehadap kekerasan terhadap perempuan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, karena kewajiban untuk suami istri dianggap kewjiban yang semu saja, tidak ada hukum yang mampu mengikat kewajiiban-kewajiban dalam pernikahan siri.
  3. Tidak adanya surat nikah, akan membuat masyarakat ragu akan pernikahan orang yang siri, oleh karenanya itu bisa dianggap pasangan kumpul kebo.
  4.  Permasalahan utama yang akan muncul, ketika pasangan nikah siri mempunyai anak, sang anak akan susah untuk mendapatkan surat-surat identitas kelahirannya.         

No comments:

Post a Comment

Sobat Blogger!
Alangkah Baiknya Jika Setelah Membaca Tulisan Ini Memberikan Komentar, Berupa Kritik dan Saran.
Yang Membangun Akan Blog Ini.
Terima Kasih.