Pages

Monday, April 16, 2012

Nikah Mut'ah dan Hukumnya

     Nikah mut'ah dalam arti biasa bisa disebutkan dengan "perkawinan untuk masa tertentu", yang maksudnya pada waktu akad dinyatakan berlaku ikatan perkawinan sampai masa tertentu yang mana bila masa itu datang, perkawinan terputus dengan sendirinya tanpa melalui proses perceraian. Nikah mut'ah ini sekarang masih ada yang dijalankan oleh masyarakat yang bermazhab Syi'ah Imamiyah yang tersebar diseluruh Iran dan Irak. Bentuk sebenarnya dari nikah mut'ah itu adalah (literatur Fiqh Syi'ah Imamiyah, Syarai al-Islam, sebagai berikut:

1. Ada akad nikah dalam bentuk ijab dan qabul.
2. Ada wali bagi perempuan yang belum dewasa, sedangkan yang sudah dewasa tidak perlu ada wali.
3. Ada saksi sebanyak 2 orang yang telah memenuhi syarat saksi.
4. Ada masa tertentu untuk ikatan perkawinan, yang masa ini disebutkan dengan jelas dalam akad.
5. Ada mahar berdasarkan kesepakatan bersama.
6. Tidak ada peristiwa talak.
7. Bila salah seorang dari suami istri ada yang meninggal dalam masa itu, tidak ada saling mewarisi.
8. Perempuan yang telah putus dari perkawinan, menjalani iddah 2x haid, kematian suami 4 bulan 10 hari,  yang hamil sampai melahirkan anak.( Prof. Dr. Amir Syarifuddin)
     Dari uraian di atas, terlihat bahwa dari segi rukun nikah tidak ada yang terlanggar, namun dari segi persyaratan ada yang tidak terpenuhi, yaitu ada masa tertentu bagi umur perkawinan, sedangkan tidak adanya masa tertentu itu merupakan salah satu syarat dari akad.
     Kemudian mengenai hukum nikah mut'ah ini sendiri, terjadi perbedaan dikalangan ulama Ahlu sunnah dengan Syiah Imamiyah. Nikah mut'ah pernah terjadi dan di syariatkan di kalangan umat Islam dan mempunyai landasan hukum dalam Al-Qur'an dan Hadist. Landasan hukum dalam Al-Qur'an terdapat surah an-Nisa' ayat 24.  Dasar hukum dalam sunnah Nabi diantaranya dalam Hadis Nabi dari salamah bin al-Akwa' menurut riwayat muslim: "Rasul Allah pernah memberikan keringanan pada tahun authas untuk melakukan mut'ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya". Dalam hadist fi'li dari nabi berasal dari Jabir bin Abdullah al-Anshariy menurut yang diriwayatkan Muslim dalam bab Mut'ah: "Kami melakukan mut'ah pada masa Nabi, masa Abu bakar, dan masa Umar". 
     Yang dimaksud dengan tahun authas adalah waktu perang Khaibar, Umrah Qadha, tahun memasuki Mekkah, Perang Tabuk dan haji Wada'.
        Mengenai kebolehan nikah mut'ah menurut Jumhur Ulama Ahlu sunnah bahwa kebolehan nikah mut'ah itu sudah dicabut dengan arti sekarang hukumnya haram.  Ibnu al-Hajar al-Asqalaniy menurut yang dinukilkan oleh Muhammad Jawad Mughniyyah mengatakan: terdapat beberapa hadis yang sahih dan secara tegas melarang nikah mut;ah setelah sebelumnya di izinkan.
       Ulama Syi'ah berpendapat tidak ada hadist yang sahih yang mencabut kebolehan nikah mut'ah, yang mana nikah mut'ah ini masih boleh sampai sekarang. Hadist nabi yang mencabut nikah mut'ah yang dijadikan dalil oleh Ahlu sunnah tidak diterima kesahihan nya oleh ulama Syi'ah untuk mencabut hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. (Prof. Dr. Amir Syarifuddin)
      Di sini saya mengeluarkan argumen, mengenai nikah mut'ah. sebelum kita beranjak lebih jauh lebih kedalam, saya mau menjelaskan yakni dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidza) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), saling kasih sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam. Demikian tujuan nikah menurut  ajaran Islam. Sedangkan nikah mut'ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut'ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut;ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan diatas, dan dalam nikah mut'ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut'ah ini dilarang oleh Islam.
        Dalam hal ini Syaikh al-Bakri dalam kitabnya I'anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:
"Kesimpulannya, nikah mut'ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut'ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesengan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekuensi langgengnya sebuah pernikahan".
       Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa nikah mut'ah itu haram hukumnya karena banyak kerugian atau kerusakan yang akan di timpa oleh sesesorang terutama perempuan dalam nikah mut'ah karena telah menyimpang dari tujuan nikah sebenarnya. 
     Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa indahnya ajaran Islam itu, jika dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia untuk tunduk dan patuh kepada aturan-aturan Rasul dan Allah SWT.

1 comment:

Sobat Blogger!
Alangkah Baiknya Jika Setelah Membaca Tulisan Ini Memberikan Komentar, Berupa Kritik dan Saran.
Yang Membangun Akan Blog Ini.
Terima Kasih.