Nusyuz


A.    Pengertian Nusyuz
Nusyuz menurut syara’ berarti durhaka, maksudnya seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh Syara’. Ia tidak mentaati suaminya, atau menolak diajak ke tempat tidurnya.[1]
Menurut bahasa, Nusyuz berarti “naik” atau “hilang”, sebagaimana tertulis dalam kitab al-Misbah. Maksudnya kelalaian istri terhadap suami. Seperti menghindar dari suami dan menolak memenuhi hak-hak suami. Adapun Nusyuz ini juga bisa dilakukan oleh pihak suami, yakni bilamana suami melakukan perangai kasar atau tindakan yang membahayakan istri.[2]

B.     Dasar Hukum Nusyuz
Nusyuz istri terhadap suami, berdasarkan QS, An nisa ayat 34, yang mana ayat ini yang menjadi dasar nusyuz istri terhadap suami.
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdy—qà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur ’Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ΎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸x‹Î6y™ 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Ayat diatas merupakan landasan tentang nusyuznya istri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz istri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapa ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam ayat tersebut yaitu:

1.      Kepemimpinan rumah tangga.
2.      Hak dan kewajiban suami-istri.
3.      Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.

Para fuqaha bersepakat mengatakan bahwa istri nusyuz terhadap suaminya hukumnya adalah haram, bahkan dia dilaknat karena nusyuznya itu kecuali jika dia bertaubat.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda: "apbila suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya dan istri menolak untuk pergi (kepada suaminya) malaikat melaknatnya (istri) hingga pagi"

Adapun Nusyuz suami terhadap istri, ayat yang menjadi dasarnya adalah QS. An nisa ayat 128, :
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·—qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x’±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# šc%x. $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊËÑÈ
Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat di atas merupakan dasar tentang nusyuznya suami. Nusyuz dari pihak suami yaitu bersikap keras terhapad istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberi haknya.
Menurut Ibnu Qudamah bahwa: nusyuz suami mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah SWT, karena meninggalkan kewajibannya terhadap istri. Dan dalam sebuah hadist ada larangan mengenai nusyuz suami, yaitu “ dari Hakim bin Mua’wiyah Al Qusyary, dari ayahnya , ia berkata, “saya bertanya, wahai Rasulullah, apakah hak istri pada suaminya?”, beliau bersabda, “hendaklah kamu beri makan dia, jika engkau makan, dan berilah pakaian kepadanya seperti cara engkau berpakaian. Jangan pukul mukanya, jangan engkau menjelekkannya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali masih dalam serumah”
C.    Nusyuz Istri
Dalam Kitab Fathul Mu’in disebutkan bahwa termasuk perbuatan nusyuz, jika istri enggan bahkan tidak mau memenuhi ajakan suami sekalipun ia sedang sibuk mengerjakan sesuatu. Ada beberapa perbuatan yang dilakukan istri, yang termasuk Nusyuz antara lain :
1.      Istri tidak mau pindah mengikuti suami untuk menempati rumah yang telah disediakan sesuai dengan kemampuan suami, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
2.      Apabila keduanya tinggal dirumah istri atas seizing istri. Kemudian pada suatu ketika istri melarangnya untuk masuk rumah itu dan bukan karena hendak pindah rumah yang disediakan oleh suami.
3.      Apabila istri bepergian tanpa suami atau mahramnya walaupun perjalanan itu wajib seperti haji, karena perjalanan perempuan tidak dengan suami atau mahramnya termasuk maksiat.
Apabila suami melihat bahwa istri akan berbuat hal-hal semacam itu, maka ia harus memberi nasihat dengan sebaiknya, kalau ternyata istri masih berbuat durhaka hendaklah suami berpisah ranjang. Kalau istri masih berbuat semacam itu, dan meneruskan kedurhakaannya, maka suami boleh memukulnya dengan syarat tidak melukai badan. Allah SWT berfirman :
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdy—qà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur ’Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ΎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸x‹Î6y™ 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Dalam memukul, janganlah sampai melukai badannya, jauhilah muka dan tempat-tempat lain yang menghawatirkan, karena tujuan memukul bukanlah untuk menyakiti, tetapi untuk member pelajaran.[3]
Dari sisi lain, secara tekstual, ayat Al quran menetapkan syariat dengan memberikan hak kepada suami untuk mendidik istrinya melalui tiga tahap: menasihati, meninggalkan dari tempat tidur, dan memukul yang tidak menyakiti. Namun para ahli fiqh berbeda pandangan mengenai sebab-sebab penggunaan hak ini dalam dua pendapat:
Pertama, kekhawatiran apabila istri berbuat nusyuz meskipun belum terbukti melakukan. Inilah arti tekstual ayat tersebut disamping fatwa dari sebagian ulama, seperti Allamah al-Khulli, Ibnu Idris, Miqdad, al-Muhaqqiq, Ibnu Barroj dan Allamah ath-Thabrasy. Dan berikut beberapa tanda kedurhakaan istri yang dikhwatirkan:
1.      Sering mengernyitkan muka (muram).
2.      Enggan menanggapi dan memenuhi hak suami.
3.      Tidak ada keceriaan dalam menjemput suami.
4.      Lambat dalam memenuhi panggilan suami padahal tidak ada halangan berarti. Dan kalau betul tidak memenuhi, berarti bukan Cuma suatu kekhawatiran tapi sudah merupakan kedurhakaan.
Kedua, karena kedurhakaan dan pembangkangan istri sudah tampak nyata. Seperti meninggalkan rumah dan menolak ajakan suami. Meskipun pendapat tadi kontra dengan teks ayat wallati takhofunatetapi beberapa ahli tafsir mendukung pendapat ini. Sebab mereka beralasan bahwa kata khouf (rasa takut) kadang semakna dengan ilmu (mengetahui). Di antara ahli fiqh yang mendukung pendapat ini adalah Ibnu Hamzah, ash-Shaduq, al-Mufid, dan as-Sallar termasuk Ibnu Junaid.
Kedua pendapat tersebut jelas sekali berbeda, yaitu: suami boleh menggunakan ketiga tahapan (menasihati, meninggalkan tempat tidur, dan memukul yang tidak menyakiti), dan suami tidak boleh menggunakannya jika hanya didasarkan pada kekhawatiran belaka.[4]
Dan dari uraian di atas, pemakalah dapat menyimpulkan bahwa durhaka istri itu ada tiga tingkatan:
1.      Ketika telah ada tanda-tanda kedurhakaan istri suami berhak member nasihat kepadanya.
2.      Dan apabila telah nyata kedurhakaannya, suami berhak untuk berpisah tidur dengannya.
3.      Kalau istri masih durhaka maka suami berhak memukulnya.[5]
Nusyuz adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak. Jika seorang istri tidak melaksanakan kewajiban semisal shalat atau melakukan keharaman semisal tabarruj (berpenampilan yang menarik laki-laki lain), maka seorang suami wajib memerintahkan untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan keharaman tersebut.
D.    Nusyuz Suami
Pembahasan ini mencakup dua hal sebagai berikut:
Pertama, seorang suami tidak meninggalkan sesuatupun yang menjadi kewajibannya, tetapi sikapnya menampakkan tanda-tanda ketidakpedulian, seperti meninggalkan istri dari tempat tidur kecuali sekedar melakukan sesuatu yang wajib, atau kebencian terhadap istrinya terlihat nyata dari sikapnya.
Kedua, meninggalkan suatu kewajiban, seperti tidak memenuhi nafkah, menyakiti atau berbuat sesuatu yang membahayakan istri.
Pada kasus pertama, seorang hakim atau penengah tidak berhak melakukan teguran atau paksaan kepada suami. Tetapi dapat member nasehat pada istri agar bisa mengambil hati suaminya seperti meringankan tuntutan nafkah, giliran, pemberian mahar, dan lain-lain yang melegakan hati suami.[6]
E.     Nusyuz Dalam Prespektif Fikih
Dalam prakteknya bisa berbentuk perkataan, perbuatan atau kedua-duanya, dalam hal ini maka di dalam fikih membahas lebih rinci mengenai bagaimana menyikapi nusyuz istri atau nusyuz suami, walaupun hal ini telah dibahas di atas, namun pada bagian ini akan lebih menjelaskan secara terperinci mengenai menyikapi nusyuz.
a.      Menyikapi Nusyuz Istri
Dalam hal ini ada 4 tahap yang diajarkan Islam dalam menyikapi nusyuz istri, yang mana tahap ini ada tambahan dari tahap yang telah disebutkan di atas yang hanya ada 3 tahap. 4 tahap tersebut adalah:
Tahap pertama, pemberian nasihat yaitu dengan cara mengingatkan istrinya secara sopan, lemah lembut dan jelas. Agar bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang telah ia perbuat.
Tahap kedua, berpisah ranjang. Dalam hal ini maksimal hanya 3 hari saja. Nabi bersabda, “tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam”.
Tahap ketiga, memukul dengan ringan dan tidak melukai, dalam konteks ini syariat memberikan sebatas apa pemukulan boleh dilakukan, yaitu:
1.      Tidak memukul bagian muka, karena muka adalah bagian yang paling terhormat.
2.      Tidak memukul perut, atau bagian tubuh lain yang dapat menyebabkan kematian atau kemudaratan.
3.      Tidak memukul disatu tempat, karena akan menimbulkan bahaya.
4.      Tidak memukul dengan alat yang bisa melukai, dalam hal ini, mazhab Hanafi menganjurkan penggunaan alat berupa sepuluh lidi atau kurang dari itu, sesuai sabda Nabi, “tidak dibenarkan seseorang dari kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks ini, apabila pemukulan meyebabkan kematian istri, maka suami dikenakan hukum qishash, karena telah mengabaikan keselamatan isteri. Ini menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hambali, suami tidak dikenakan hukum qishash, karena pemukulan itu dibenarkan oleh syariat, selama dilakukan dengan kriteria yang berlaku.
Yang perlu dicatat, meski pemukulan terhadap istri yang nusyuz dibolehkan, namun akan lebih baik lagi jika pemukulan itu dihindari. Sesuai dengan sabda Nabi, “dan tidak memukul adalah tindakan yang terbaik bagi kamu”.(HR. Bukhari)
Berdasarkan Hadist di atas Imam Syafi’I menunjukkan bahwa memukul wanita yang nusyuz itu (boleh) tidak fardhu untuk memukul mereka.[7]
Tahap keempat, mengutus juru damai. Tahapan ini sebetulnya merupakan salah satu langkah untuk untuk mengatasi syiqaq, bukan sekedar nusyuz. Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan mengarah kepada perceraian. Yaitu kondisi ketegangan yang merupakan lanjutan dari Nusyuz. Yang mana ini bertujuan untuk mendamaikan suami istri yang berselisih, namun jika ini tidak berhasil maka lebih baik suami istri ini dipisahkan, dengan cara yang baik, karena akan menyebabkan kemudaratan yang lebih besar.
Keempat tahapan ini, menurut jumhur ulama termasuk mazhab Hanbali, harus dilaksanakan secara berjenjang dan di sesuaikan sesuai tingkatan nusyuz istri. Sedangkan menurut Imam Syafi’I dan Imam Nawawi seorang ulama mazhab Syafi’I, keempat tahapan itu tidak harus dilaksanakan secara berjenjang, suami boleh mangambil tahap manapun.
Pendapat pertama dikarenakan pemahaman bahwa kata sambung berupa huruf “waw” (yang berarti “dan”) dalam surat An nisa ayat 34, fungsinya Lii at-tartiib (menunjukkan makna berurutan  atau berjenjang), sedangkan menurut pendapat yang kedua, fungsi kata sambung waw tersebut adalah li mutlak al-jam’ (sekedar menunjukkan kata ketergabungan, yang bukan berarti harus berjenjang).
b.      Menyikapi Nusyuz Suami
Nusyuz suami dalam Al-qur’an dan fikih Islam disebut juga dengan istilah I-raadh yang berarti berpaling. Menghadapi Nusyuz suami sebagaimana disyaratkan dalam Al qur’an Surat An nisa ayat 128-130, bagi istri diperkenankan memilih dua hal yaitu:
1.      Bersabar dan mengikuti jalan damai dengan cara, misalnya meminta pengertian dan mengingatkan kelalaian suaminya, atau menggunakan perantara juru damai.
2.      Mengajukan khulu’ (gugat cerai) ke pengadilan. Ini sudah sepatutnya dilakukan jika perceraian di nilai secara rasional dan social sebagai langkah terbaik.[8]


[1] Drs. Slamet Abidin. Drs. H. Aminuddin. Fikih Munakahat. (Bandung. CV Pustaka Setia, 1999). Hal 185
[2] Ali Husain Muhammad Makki al-amli. Perceraian Salah Siapa?. (PT. Lentera Basritama. 1422 H). Hal 152
[3] Op.cit 1. Hal 186
[4] )p.cit2. hal 153
[6] Ibid. hal 156
[7] Al Imam Asy Syafii. Al Umm. Terjemah Prof. TK H. Ismail Yakub. SH. MA. Victory Agencie. Hal 268
[8] http://majalahtantri.wordpress.com/2009/01/21/nusyuz-dalam-perspektif-fikih/, di akses pada minggu, 27/05/2012. Waktu 14.57 Wita

Labels: