Nusyuz merupakan suatu perbuatan istri yang
durhaka kepada suami karena banyak hal, terutama hal istri tidak mau
melaksanakan kewajibannya sebagai istri. seorang istri melakukan perbuatan yang menentang
suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh Syara’. Ia tidak mentaati suaminya,
atau menolak diajak ke tempat tidurnya. Adapun Nusyuz ini juga bisa dilakukan oleh pihak
suami, yakni bilamana suami melakukan perangai kasar atau tindakan yang
membahayakan istri dan tidak memberikan lagi hak istrinya.
Mengenai
hukum nusyuz itu sendiri, Nusyuz istri itu hukumnya haram, sedangkan Nusyuz
suami hukumnya kedurhakaan seorang suami dengan Allah SWT, karena telah
mentelantarkan istrinya yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Solusi
bagi Istri yang nusyuz adalah dengan cara menasihati, berpisah ranjang, dan
memukul dengan cara yang baik (tidak untuk menyakiti). atau yang lebih rincinya adalah dapat disimpulkan bahwa durhaka istri itu ada
tiga tingkatan:
1. Ketika telah ada tanda-tanda
kedurhakaan istri suami berhak memberi nasihat kepadanya.
2. Dan apabila telah nyata kedurhakaannya,
suami berhak untuk berpisah tidur dengannya.
3. Kalau
istri masih durhaka maka suami berhak memukulnya.
Namun para ahli fikih menambahkan
solusinya menjadi 4 yakni adanya juru damai antara suami dan istri yang berselisih. Solusi
bagi suami yang nusyuz adalah, dengan cara bersabar terus memperingati dan mengingatkan
akan kelalaian suaminya. Dan dengan cara mengajukan khulu (cerai gugat) ke pengadilan,
cara ini di tempuh jikalau ini yang terbaik bagi ke dua belah pihak.