Menyikapi Nusyuz

Nusyuz merupakan suatu perbuatan istri yang durhaka kepada suami karena banyak hal, terutama hal istri tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai istri.  seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh Syara’. Ia tidak mentaati suaminya, atau menolak diajak ke tempat tidurnya. Adapun Nusyuz ini juga bisa dilakukan oleh pihak suami, yakni bilamana suami melakukan perangai kasar atau tindakan yang membahayakan istri dan tidak memberikan lagi hak istrinya.
Mengenai hukum nusyuz itu sendiri, Nusyuz istri itu hukumnya haram, sedangkan Nusyuz suami hukumnya kedurhakaan seorang suami dengan Allah SWT, karena telah mentelantarkan istrinya yang sudah menjadi tanggung jawabnya.
Solusi bagi Istri yang nusyuz adalah dengan cara menasihati, berpisah ranjang, dan memukul dengan cara yang baik (tidak untuk menyakiti). atau yang lebih rincinya adalah  dapat disimpulkan bahwa durhaka istri itu ada tiga tingkatan:

1. Ketika telah ada tanda-tanda kedurhakaan istri suami berhak memberi nasihat kepadanya.
2.  Dan apabila telah nyata kedurhakaannya, suami berhak untuk berpisah tidur dengannya.
3. Kalau istri masih durhaka maka suami berhak memukulnya.

Namun para ahli fikih menambahkan solusinya menjadi 4 yakni adanya juru damai antara suami dan istri yang berselisih.
Solusi bagi suami yang nusyuz adalah, dengan cara bersabar terus memperingati dan mengingatkan akan kelalaian suaminya. Dan dengan cara mengajukan khulu (cerai gugat) ke pengadilan, cara ini di tempuh jikalau ini yang terbaik bagi ke dua belah pihak.

Labels: