Di dunia terdapat banyak bentuk
negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat,
perserikatan negara (Konfederasi) , UNI, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil
dan Uni Personil, dominion, koloni, protektorat, mandat, trust.Pada awal kemerdekaan Indonesia,
muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia
apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati
bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD
1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.Presiden Soekarno, dalam pidatonya
pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara
kesatuan merupakan sebuah takdir.Bangsa Indonesia harus mengatasi
badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer
tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia
melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia
berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk
negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia
yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi
kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di
parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan
sejak 17 Agustus 1950.Meskipun telah kembali menjadi
negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1
ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah
hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak
optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Hal ini mampu meyakinkan kembali
bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan
akan pecahnya negara Indonesia.Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya
kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun
& terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap
mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa
negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya
negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide
persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar
belakang (dasar pemikiran).UUD RI tahun 1945 secara nyata
memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam
Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung
menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1
ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37
ayat (5) UUD RI tahun 1945.Prinsip kesatuan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Dengan menyadari seutuhnya bahwa
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan,
Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.TUJUAN NKRITujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"Indonesia adalah sebuah negara
kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan
daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong
pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat
dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang
mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang
sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN,
pendidikan, dan agama.Pemerintah dapat menjalankan
pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika
pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang
termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRIKelebihan Sistem Sentralisasi- Keseragaman peraturan di semua wilayah- Kesederhanaan Hukum- Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.Kelemahan Sistem Sentralisasi- Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan- Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah- Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif- Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan- Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.Sedangkan jika negara menggunakan
sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi) mengatur
rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan (
selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras
dengan pemerintah pusat .Kelebihan Sistem Desentralisasi- Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat- Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah- Kinerja pemerintahan lebih lancar- Partisipasi rakyat lebih tinggiKekurangan Sistem Desentralisasi
- Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah
Sumber: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/07/negara-kesatuan-republik-indonesia.html