Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu, yaitu ada dua puluh rakaat, yang sepuluh rakaat muakkadah (sangat dianjurkan), sedangkan dua belas rakaat ghairu muakkadah (tidak sangat dianjurkan)
Sepuluh rakaat muakkadah, yaitu:
- 2 rakaat sebelum shalat fardhu shubuh
- 2 rakaat sebelum shalat fardhu dzuhur atau jumat
- 2 rakaat sesudah shalat fardhu zhuhur atau jumat
- 2 rakaat sesudah shalat fardhu magrib
- 2 rakaat sesudah shalat fardhu isya
Dua belas rakaat yang ghairu muakkadah, yaitu:
- 2 rakaat sebelum shalat fardhu dzuhur atau jumat
- 2 rakaat sesudah shalat fardhu zhuhur atau jumat (sebagai tambahan yang muakkadah)
- 4 rakaat sebelum shalat fardhu ashar
- 2 rakaat sebelum shalat fardhu magrib
- 2 rakaat sebelu, shalat fardhu isya
Shalat sunah rawatib yang dilaksanakan sebelum shalat fardhu dinamakan qabliyah, sedangkan yang dilaksanakan sesudahnya dinamakan ba'diyah.
Labels: Kuliah