Sebagai
salah satu tanda terbesar dan nikmat teragung yang telah diberikan Allah kepada
manusia adalah diciptakannya kecenderungan dalam diri manusia untuk hidup
berpasang-pasangan. Seorang laki-laki diberikan naluri untuk tertarik kepada
kecantikan dan kelembutan seorang perempuan, begitu juga perempuan diberikan
naluri untuk tertarik kepada kegagahan dan ketegasan seorang laki-laki.
Ketertarikan ini memiliki fungsi alami untuk mempertahankan dan mengembangkan
kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Dalam hal ini timbulah rasa
kebersamaan yang mana merupakan sarana bagi seorang laki-laki memenuhi
kebutuhannya yang ada pada seorang perempuan, demikian juga perempuan akan
mendapatkan apa yang dibutuhkannya dalam diri seorang laki-laki.
Hal
ini termuat dalam Al – Qur’an surah Ar- Rum ayat 21, yang menyatakan bahwa
laki-laki da perempun diberikan naluri hidup bersama-sama :
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä
÷br&
t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør&
(#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B
ºpyJômuur
4
¨bÎ)
Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt
ÇËÊÈ
Artinya: Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Di
dalam agama Islam untuk menyalurkan naluri untuk ketertarikan dan rasa untuk
hidup bersama antara laki-laki dan perempuan, maka di anjurkan untuk
melasanakan ibadah pernikahan atau perkawinan.
Perkawinan
adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam
dunia berkembang biak. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia,
tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Oleh karena manusia adalah
hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan
yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain
juga dapat berarti Ijab Qobul
(akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang
diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan,
sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Di
dalam pasal 1 UU no. 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa “Perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Persoalan
perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk
dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup
manusia saja, tapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur, yaitu rumah tangga.
Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia
dan nilai-nilai kehidupan yang luhur.
Nabi
SAW telah menyarankan bahwa dalam memilih jodoh, seorang lelaki sebaiknya
mengetahui sebelum mengajukan lamaran terhadap pasangan yang diinginkan agar
tidak keliru dalam pilihannya atau salah dalam keputusannya sehingga akan
merusak perkawinan.
Perkawinan
sesungguhnya merupakan “Mitsaq” yang berarti ikatan yang khidmat atau
kesepatakan antara suami dengan istri yang harus diketahui. Perkawinan dalam
Islam hanya dijalani dengan persetujuan bebas (kerelaan) dari kedua belah
pihak. Rasulullah SAW bersabda , “janda dan wanita telah dicerai tak boleh
dikawinkan sampai dia mengizinkan dirinya sendiri, sedangkan anak gadis
sepatutnya tidak dikawinkan sampai diperoleh persetujuannya. “ (HR. Bukhari).
Imam
Bukhari dalam kitabnya menyebutkan, “Bila seorang ayah menikahkan putrinya
sedangkan si anak tak menyukainya, maka perkawinan itu dapat ditolak.” Ada
sebuah hadist yang diriwayatkan menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah
membatalkan perkawinan semacam itu. Seorang gadis (perawan) datang menemui Nabi
SAW dan mengatakan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan seseorang yang tak
disukainya. Lalu Nabi SAW memberinya hak untuk menolak perkawinan itu. (H.R.
Bukhari)
Dalam
kehidupan sehari pernikahan itu tidak selalu dilakukan secara sukarela oleh
kedua calon mempelai, terkadang pernikahan itu dilakukan secara paksa oleh
orang tua atau juga karena adanya perjodohan sehingga membuat calon mempelai
tidak bahagia dalam menjalani masa pernikahannya. Namun ada juga yang bahagia
setelah perkawinan walaupun sebelumnya dinikahkan secara paksa oleh orang tua.
Perjodohan
yang dipaksakan atau dikenal dengan “kawin paksa” dalam arti bahasa berasal
dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti
perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi sumai dan istri,
sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang
mengaharuskan (mau tidak mau dapat harus). Sedangkan dalam kamus ilmiah popular
paksa adalah mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau. Jadi kedua
kata tersebut jika digabungkan akan menjadi kawin paksa yang berarti suatu
perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan sendiri (jadi karena desakan
atau tekanan) dari orang tua ataupun pihak lain yang mempunyai hak untuk
memaksanya menikah.
Sedangkan
secara istilah fiqih kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang
timbul akibat tidak adanya kerelaan diantara pasangan untuk menjalankan
perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul
ditengah-tengah masyarakat kita. Kawin paksa ini muncul tentunya banyak motiv
yang melatar belakanginya, misal ada perjanjian diantara orang tua yang sepakat
akan menjodohkan anaknya, ada juga karena faktor keluarga, atau bahkan ada
karena calon mertua laki-laki kaya.
Secara
hukum kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas
persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon memperlai”. Syarat pernikahan pasal 6 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Adanya
persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan
dimaksudkan agar supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangan untuk hidup
berumah tangga dalam perkawinan. Munculnya syarat persetujuan dalam
Undang-undang perkawinan, dapat dihubungkan dengan sistem perkawinan pada zaman
dulu, yaitu seorang anak harus patuh pada orang tuanya untuk bersedia
dijodohkan dengan orang yang dianggap tepat oleh orang tuanya. Sebagai anak
harus mau dan tidak dapat menolak kehendak orang tuanya, walaupun kehendak anak
tidak demikian. Untuk menanggulangi kawin paksa, Undang-undang perkawinan telah
memberikan jalan keluarnya, yaitu suami atau istri dapat mengajukan permbatalan
perkawinan menunjuk pasal 27 ayat (1) apabila paksaan untuk itu dibawah ancaman
yang melanggar hukum.
Perjodohan
adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakar dalam menikah. Tak ada
ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan.
Islam hanya menekankan bahwa kehendak seorang Muslim mencari calon istri yang
shalihah dan baik agamanya, begitu pula sebaliknya.
Ringkasnya,
perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat
menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya,
agar pernikahan yang diselenggarakan, didasarkan pada keridhaan masing-masing
pihak, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun diatas dasar keterpaksaan,
jika terus berlanjut, akan mengganggu
keharmonisan rumah tangga.
Labels: Kuliah