- Pengertian Wali
Perwalian,
dalam arti umum, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan wali, dan wali
mempunyai banyak arti, antara lain:
Ø Orang
yang menurut hukum (agama. Adat), diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta
hartanya, sebelum anak itu dewasa.
Ø Pengasuh
pengantin pada saat menikah (yang melakukan janji nikah dengan pengantin
laki-laki).
Ø Orang
saleh (suci), penyebar agama.
Ø Kepala
pemerintah dan lain sebagainya.
Adapun
perwalian dalam pendefinisian KHI pada pasal 1 huruf (h) bahwa perwalian adalah
kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan
hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai
kedua orang tua atau orang tua yang masih hidup namun tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.
Dalam
pemahaman agama (Islam). para ulama mazhab sepakat bahwa wali dan orang-orang
yang menerima wasiat untuk menjadi wali, dipersyaratkan harus balig, mengerti,
dan seagama, bahkan banyak di antara mereka yang mensyaratkan bahwa wali itu harus
adil.
- Peraturan
atau Perundang-undangan Perwalian
1.
Pasal-pasal
pengangkatan seorang wali
Ø Pada
undang-undang No 1 Tahun 1974 bab XI Perwalian :
Pasal
50
(1)
Anak yang belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan
perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah
kekuasaan wali.
(2)
Perwalian itu
mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pasal
51
(1)
Wali dapat
ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal,
dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
(2)
Wali
sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah
dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berlaku baik.
(3)
Wali wajib
mengurus anak yang di bawah pengusaannya dah harta bendanya sabaik-baiknya,
dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
(4)
Wali wajib
membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu
memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau
anak-anak itu.
(5)
Wali bertanggung
jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian
yang timbulkan karena kesalahan atau kelelaiannya.
Pasal
52
Terhadap
wali berlaku juga pasal 48
undang-undang ini.
Ø Pada
Kompilasi Hukum Islam (Inpres No 1 Tahun 1991):
Pasal
107
(1)
Perwalian hanya
terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah
melangsungkan perkawinan.
(2)
Perwalian
meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.
(3)
Bila wali tidak
mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka Pengadilan agama
dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas
permohonan kerabat tersebut.
(4)
Wali
sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah
dewasa, berpikir sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
Pasal
108
Orang tua dapat
mewariskan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas
diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.
2.
Pasal-pasal
pencabutan/pemberhentian seorang wali
Ø Pada
undang-undang No 1 Tahun 1974 bab XI Perwalian:
Pasal
53
(1)
Wali dapat
dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 49
undang-undang ini.
(2)
Dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
oleh pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Pasal
54
Wali
yang telah mengakibatkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah
kekuasaanya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan
pengadilan, yang besangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerigian
tersebut.
Ø Pada
Kompilasi Hukum Islam (Inpres No 1 Tahun 1991):
Pasal 109
Pengadilan
Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkan
kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali itu pemabuk, penjudi,
pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan kewenangannya
sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.