Pembahasan
ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan
amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib,
sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan
ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam
menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa
karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat
dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa
syarat-syaratnya.
Perumpamaan
ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap
kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang
menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu
ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan
sebuah hukum fiqh.
Labels: Kuliah