Pengertian Hakim dan Prinsip Kekuasaannya

Secara resmi keadilan itu ada di tangan hakim. Hakim lah yang memutuskan sesuatu yang adil dalam proses di pengadilan. Bahkan apabila seluruh rakyat menyatakan keputusan hakim itu tidak adil, keputusan itu tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dalam proses di pengadilan pun hakim yang berkuasa. Hakimlah yang memimpin sidang, jaksa dan pengacara harus tunduk dan taat kepada kepemimpinan hakim. Jaksa dan pengacara boleh protes atau usul, tetapi apa yang di anggap baik oleh hakim itulah yang di laksanakan. Tentu saja hakim tidak dapat sekehendak hati memimpin sidang peradilan dan menentukan keadilan. Ada hukum yang harus di patuhi hakim dalam melaksanakan kekuasaanya itu. Tetapi dalam batas-batas hukum itu, hakimlah yang memiliki kekuasaan besar dan menentukan.
Untuk melihat dasar hukum eksistensi kekuasaan kehakiman di Indonesia, pertama-tama harus di pedomani adalah Undang-undang Dasar 1945. Di dalam UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman di atur pada bab IX pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya. Pasal 24 berbunyi :Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang(ayat 1). Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu di atur dengan undang-undang(ayat 2). Pasal 25 menyatakan :“syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Di tegaskan lebih lanjut oleh Penjelasan pasal-pasal tersebut bawa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu harus ada jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.< Selain penjelasan pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945, pengertian tentang kekuasaan kehakiman dapat pula ditemukan dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Disebutkan melalui pasal 1 undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman adalah “kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indionesia. Kekuasaan kehakiman dalam operasionalnya dilakukan oleh Badan-badan Kehakiman yang terdiri atas 4 lingkungan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi. Menurut pasal 10 ayat 1 UU No 14 tahun 1970, disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan : Peradilan umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer. Peradilan tata usaha Negara

Labels: