Secara resmi keadilan itu ada di
tangan hakim. Hakim lah yang memutuskan sesuatu yang adil dalam proses di
pengadilan. Bahkan apabila seluruh rakyat menyatakan keputusan hakim itu tidak
adil, keputusan itu tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Dalam proses di pengadilan pun
hakim yang berkuasa. Hakimlah yang memimpin sidang, jaksa dan pengacara harus
tunduk dan taat kepada kepemimpinan hakim. Jaksa dan pengacara boleh protes
atau usul, tetapi apa yang di anggap baik oleh hakim itulah yang di laksanakan.
Tentu saja hakim tidak dapat
sekehendak hati memimpin sidang peradilan dan menentukan keadilan. Ada hukum
yang harus di patuhi hakim dalam melaksanakan kekuasaanya itu. Tetapi dalam
batas-batas hukum itu, hakimlah yang memiliki kekuasaan besar dan menentukan.
Untuk melihat dasar hukum
eksistensi kekuasaan kehakiman di Indonesia, pertama-tama harus di pedomani
adalah Undang-undang Dasar 1945. Di dalam UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman di atur pada bab IX pasal 24 dan 25 beserta
penjelasannya.
Pasal 24 berbunyi :Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang(ayat 1).
Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu
di atur dengan undang-undang(ayat 2).
Pasal 25 menyatakan :“syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Di tegaskan lebih lanjut oleh
Penjelasan pasal-pasal tersebut bawa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan
itu harus ada jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.<
Selain penjelasan pasal 24 dan
pasal 25 UUD 1945, pengertian tentang kekuasaan kehakiman dapat pula ditemukan
dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Disebutkan melalui pasal 1
undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman adalah “kekuasaan Negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indionesia.
Kekuasaan kehakiman dalam
operasionalnya dilakukan oleh Badan-badan Kehakiman yang terdiri atas 4
lingkungan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan
tertinggi. Menurut pasal 10 ayat 1 UU No 14 tahun 1970, disebutkan bahwa
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan :
Peradilan umum.
Peradilan Agama.
Peradilan Militer.
Peradilan tata usaha
Negara