Kewarisan Orang Khuntsa Musykil

Sore ini saya akan menulis mengenai Kewarisan Orang Khuntsa Muyskil, setelah tadi berdiskusi dengan kawan-kawan saya, maka dapat saya pahami bahwa, yang namanya khuntsa itu adalah orang yang memiki kelamin ganda atau tidak sama sekali sehingga tidak dapat diketahui orang itu laki-laki atau perempuan.
Khuntsa bisa juga disebut banci menurut bahasa yang berarti lemah, dan istilahnya orang yang memiliki alat kelamin ganda atau tidak memiliki sama sekali.
Oke, itulah pengertian Khuntsa yang dapat saya pahami, seterusnya adalah cara untuk menentukan besarnya bagian yang akan diterima oleh orang yang khuntsa tersebut, dapat dilalui dengan cara sebagai berikut:
Pertama, dengan cara menemukan kejelasan jenis kelamin orang yang bersangkutan, atau dengan cara mengindentifikasi fisik yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dalam hal ini bukan penampilan psikis atau kejiwaan.
Kedua, dengan cara meneliti tanda-tanda kedewasaannya.
Ketiga, jika langkah pertama dan kedua masih tidak dapat menentukan jenis kelaminnya atau masih samar-samar, maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat, yaitu:
pertama, pendapat dari Mazhab Hanafi bahwa Khuntsa Musykil mendapat bagian terkecil dari dua bagian, yaitu bagian apabila ia di anggap laki-laki dan sebaliknya. bagian terkecil itulah yang akan diberikan kepada khuntsa musykil. pendapat ini juga termasuk dalam pendapat Imam Syafi'i. Seperti yang tertulis dalam buku Hukum kewarisan karangan Drs. H. Amin Husein Nasution, M.A.
kedua, Mazhab Maliki berpendapat bahwa khuntsa musykil diberi bagian yang pertengahan di antara bagian jika ia laki-laki dan jika ia perempuan hasil dari jumlah bagian itu masing-masing dijumlahkan kemudian di bagi dua, itulah bagian khuntsa musykil.
Saya kira sampai di sini dulu, bagi kawan-kawan yang membaca ini, kalau ada yang ditambahkan silahkan berikan komentar, untuk kemajuan kita bersama. Terimakasih.

Labels: