Hukum Perkawinan

Oke sobat, kali ini saya akan membuat tulisan mengenai "hukum perkawinan", baik pertama saya mulai dari hakikat perkawinan itu adalah merupakan akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan, maka dapat dikatakan hukum asal perkawinan itu adalah mubah (boleh).
Namun kalau kita melihat kepada sifatnya perkawinan itu sebagai sunnah Allah dan sunnah Rasul, tentu ini tidak mungkin kalau dikatakan bahawa hukum asal perkawinan itu hanya mubah (boleh) saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa melangsungkan akad perkawinan itu di suruh oleh agama dan dengan telah berlangsungnya akad perkawinan itu, maka pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi mubah.
Kemudian apa pandangan para ulama mazhab mengenai hukum perkawinan:
Ulama Syafi'iyah menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, maka :
1. Sunnah: bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin, telah pantas untuk kawin dalam artian siap dari keseluruhan untuk melangsungkan perkawinan.
2. Makruh: bagi orang-orang yang belum pantas kawin, bisa dengan belum adanya keinginan untuk kawin, atau pembekalan untuk perkawinan belum ada. Bisa juga orang yang sudah siap dalam segala hal, tapi orang itu mengalami kecacatan, berpenyakitan tetap (tidak bisa disembuhkan), dan kekurangan fisik lainnya.
Ulama Hanafiyah menyatakan hukum secara khusus bagi keadaan dan orang-orang tertentu, yang mana sebagai berikut:
1. Wajib: bagi orang-orang yang telah pantas untuk kawin, mempunyai keinginan dan memilki perlengkapan, ia takut akan terjerumus dalam berbuat zina kalau tidak kawin.
2. Makruh: bagi orang yang pada dasarnya mampu melakukan perkawinan namun ia merasa akan berbuat yang tidak baik dalam perkawinan nya itu.
Oke sobat, saya kira cukup sampai di sini dulu pembahasan mengenai hukum perkawinan. semoga ada manfaatnya. amiin

Labels: