Hubungan Harta, Jual beli dan akad

Menurut saya harta, jual beli dan akad itu mempunyai hubungan, adapun hubungan tersebut, sebagaimana berikut:
Harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun (yang tidak Nampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.
Jual Beli adalah Pertukaran sesuatu dengan sesuatu lainnya.
Akad dalam pengertian khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.
Dalam hal ini hubungan antara harta, jual beli dan akad ini terletak pada teknis pelaksanaannya, yang mana unsure agar sahnya ke tiga macam pembahasan  harus dilalui semuanya. Kronologis seperti ini saya menggambarkan “Harta (yang dimiliki seseorang) maka seandainya orang yang memiliki harta tadi tidak lagi ingin memiliki harta tersebut, maka orang lain bisa membelinya atau orang lain tertarik  dengan harta yang dimiliki nya maka bisa dilakukan dengan yang namanya “jual Beli”, kemudian agar sahnya jual beli atau tidak adanya kecacatan dalam jual beli maka diadakan lah yang namanya “akad”.
Adapun Hubungan antara harta, jual beli dan akad ini jika diliat dari dalil Al qur’an maka telah dijelaskan dalam Surah Al Kahfi:46
Artinya : Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.

Surah Al Baqarah ayat 275:
                                                 
Artinya :  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Surah Al Baqarah ayat 282:
     ......................
 Artinya: dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli…………….
Surah An nisa ayat 29:
                        
Artinya:   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Labels: