Pada malam ini saya akan berbagi mengenai akutansi syariah !
Akutansi syariah, adalah sebuah wacana yang muncul akibat bergulirnya wacana dan praktek Perbankan syariah yang berawal dari semangat islamisasi sistem ekonomi di kalangan umat Islam. Hal ini, jika dipahami karena pada hakekatnya mustahil memisahkan akutansi dari kegiatan muamalah pada umumnya.
Akutansi adalah kegiatan mencatat, menyajikan dan menafsirkan data keuangan.
Syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam segala aktifitas kehidupan manusia.
Maka akutansi syariah adalah proses akutansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, lebih singkatnya sistem akutansi yang bertata aturan syariah.
dasar hukum akutansi syariah adalah
Al quran surah Al Baqarah ayat 282, dan An nisa ayat 86.
Urgennya akutansi syariah pada saat ini karena tuntutan pelaksanaan syariah terutama pada lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, gadai. dll
Dalam akutansi syariah terdapat prinsip-prinsip yaitu:
pertama, Prinsip keadilan dan kebenaran, dimana pencatatan secara jujur dan benar, dengan data yang valid dan lengkap.
kedua,Prinsip pertanggungjawaban yaitu pertanggungjawaban dalam bentuk laporan keuangan.
Ketiga, Prinsip kejujuran ini berupa komitmen antara perkataan dan tindak tanduk akuntan.
Labels: Kuliah