Antara Pajak dan Zakat

Sebenarnya tidak perlu dijelaskan lagi bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Dalam agama Islam kita kenal dengan zakat yaitu salah satu dari rukun Islam yang lima. Pada hakikatnya zakat adalah bagian yang ada pada harta seseorang yang beragama Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan. Zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta si pemiliknya kemudian sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Kemudian dalam peraturan negara kita, ada kewajiban seperti zakat yang disebut dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban material bagi warga negaranya untuk dibayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan dan pribadi seseorang dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Kedua hal tersebut tidak bisa kita pisahkan. Kita tidak bisa melaksanakan salah satu dari kedua hal tersebut, artinya dua-duanya harus kita penuhi. Apabila kedua hal tersebut telah kita patuhi sesuai ketentuan, baru kita bisa disebut umat beragama Islam yang taat pada ajaran Islam dan sekaligus warga negara yang bertanggung jawab dan layak kepada pancasila.
Adapun definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 (1) adalah sebagai berikut : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Zakat menurut UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 (2), Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Adapun persamaan pajak dan zakat yaitu:
1. Unsure paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat, karena keimanan dan keIslaman belum kuat, disini pemerintah Islam akan memaksanya, bahkan mereka memerangi mereka yang enggan membayar zakat, bila mereka mempunyai kekuatan.
2. Jika pajak harus disetorkan kepada lembaga Negara pusat maupun daerah, maka zakat pun demikian, karena dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai benda yang disebut dalam quran: amil zakat.
3. Diantara ketentuan pajak ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Demikian halnya zakat. Wajib zakat tidak boleh memperoleh suatu imbalan. Para muzakki wajib memberikan hartanya untuk menolong masyarakat dan membantu mereka untuk mananggulangi kemiskinan, kelemahan, dan penderitaan hidup.
4. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi yang terdapat dimasyarakat.


Adapun perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar antara zakat dan pajak adalah sebagai berikut:
1. Beda dasar hukum. Dasar hukum zakat adalah Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan dasar hukum pajak adalah peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Pajak dan sebagainya.
2. Beda status hukumnya. Zakat adalah suatu kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak adalah suatu kewajiban terhadap negaranya.
3. Beda obyek/sasarannya. Wajib zakat adalah khusus bagi penduduk yang beragama Islam, sedangkan wajib pajak adalah bagi semua penduduk tanpa pandang agamanya.
4. Beda kriterianya. Criteria pendapatan dan kekayaan yang terkena zakat dan pajak, prosentasinya dan jatuh temponya tidaklah sama. Misalnya presentasi penghasilan dan dizakati adalah antara 2,5%-20% tergantung pada jenis usaha/pekerjaan/profesinya, yang sudah ditentukan kadarnya oleh agama dan tidak bisa berubah-ubah, sedangkan prosentase penghasilan yang terkena pajak di Indonesia dewasa ini sekitar 15%-25%. Dan sudah tentu kriteria wajib pajak juga besarnya tariff pajak bisa berubah-ubah.
5. Beda pos-pos penggunaannya. Zakat hanya boleh digunakan untuk delapan pos/ashnaf yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, sedangkan pajak digunakan untuk pos-pos yang sangat luas.
6. Beda hikmahnya. Hikmah zakat terutama untuk membersihkan/menyucikan jiwa dan harta benda wajib zakat, untuk meratakan pendapatan di kalangan masyarakat (agar tidak hanya dinikmati oleh si kaya saja, dan untuk meningkatkan kesejahteraan social, sedangkan hikmah pajak adalah untuk membiayai pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang diridha Allah SWT.


Terlepas dari pembahasan di atas, penulis disini ingin memberikan pandangan tentang posisi zakat dan pajak yang ada di Negara Indonesia. Kewajiban membayar zakat telah diketahui sejak dulu. Sebenarnya pajak sudah ada pada zaman Nabi yaitu diperuntukkan bagi orang-orang non-muslim yang memiliki tanah di daerah islam. Pada zaman Nabi antara zakat dan pajak tidak harus dibayar semua. Karena zakat hanya diperuntukkan untuk orang-orang muslim, sedangkan pajak diperuntukkan orang-orang non-muslim seperti yang disebutkan tadi. Namun mengapa sekarang di negara kita keduanya harus dibayar. Hal itu terjadi karena ada beberapa permasalahan-permasalahan untuk zakat sendiri. Kita sebagai seorang muslim tidak mungkin kita meninggalkan zakat, karena zakat sendiri termasuk rukun islam. Apabila kita tidak melaksanakan zakat berarti kita belum melaksanakan rukun-rukun islam secara lengkap. Kalau begitu keislaman kita diragukan.
Untuk itu kita sebagai muslim yang menaati semua ajaran-ajaran harus melaksanakan yang lebih ditetapkan, sedang pajak merupakan untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan fasilitas Negara. Membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional, demi terwujudnya baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Kita sebagai warga Negara yang baik, apakah kita tidak ingin melihat Negara kita sendiri makmur dengan tidak membayar pajak. Maka dari kita harus membantu pemerintah dalam pembangunan nasional dengan tertib dengan membayar zakat. Untuk itu apabila kita ingin menjadi seorang muslim yang baik sekaligus warga Negara yang baik hendaknya memenuhi zakat dan pajak.



Labels: