Sewa-menyewa (Ijarah)

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam fikih Muammalah adalah Sewa-menyewa atau yang bisa juga disebut Ijarah. Didalam pelaksanaan ijarah ini yang menjadi objek transaksinya adalah manfaat yang terdapat pada sebuah zat atau benda.
Untuk lebih jelasnya, di dalam makalah ini akan dibahas permasalahan ijarah yang meliputi pengertian, dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, hal-hal yang dapat membatalkan dll.
Silahkan Download.
KLIK DOWNLOAD

Labels: