Dari abad 7 hingga 16 Masehi, seiring memudarnya Kerajaan Romawi,
kerajaan Persia hancur. Kerajaan Mesir dan Arab lainnya masuk dan menyebarkan
agama Islam di Iran.
Satu-satunya di Dunia system Pemerintahan yang mencoba untuk mengikuti
system Pemerintahan Rasulullah SAW saat ini adalah system pemerintahan Iran
(Republik Islam Iram), hanya saja memakai mazhab Syi’ah.
Pada Bulan Deseember 1925 Reza Khan di angkat sebagai Syah, pada masa ini
Reza menjalankan kebijaksanaan Negara.
Dalam bidang hukum, Reza Syah
mengeuarkan undang-undang sipil namun hanya sebagian yang berdasarkan syari’ah
lebih mengarah kepada aturan secular. Hal ini karena undang-undang tersebut
dilaksanakan oleh pengadilan di bawah kementerian kehakiman yang merupakan ahli
Eropa. Pada tahun 1932 pengadilan-pengadilan Syari’ah yang di awasi oleh para
ulama kehilangan kekuasaannya dan pengaruh.
Di
bawah pemerintahan sekuler yang Reza Syah terapkan banyak perubahan yang dibuat
dalam system peradilan Iran, dan pembentukan hukum tertulis tetap dengan
pengadilan banding adalah salah satu mereka. Pada bulan Maret 1926, Menteri
urusan Yudisial Ali Akbar Davar memperngaruhi seluruh peradilan Iran, dengan
persetujuan parlemen, dan memulai gelombang restrukrisasi dan reformasi
mendasar merombak dengan bantuan ahli hukum Prancis.
Pada April 1927 Iran
mengangkat 600 hakim yang baru di Teheran. Davar kemudian berusaha memperluas
system baru ini ke kota-kota lain di Iran melalui program pelatihan yang
melibatkan 250 Hakim.
Reza
Syah memiliki reformasi hukum sebagai “percobaan tentative” dan membiarkan
hakim pengadilan agama untuk mengurusi hal-hal seperti warisan. Pada tahun
1936, akhirnya system baru itu di buat permanen dan pengadilan agama di
hapuskan.
Pada tahun 1979 sekuler Reza Syah, dan westernisasi Dinasti Pahlevi di
gulingkan dan di gantikan menjadi Republik Islam di bawah pemerintahan
Ayatollah Khomeni. Sementara revolusi tidak membongkar peradilan secara
keseluruhan, semuanya yang berabau sekular di ganti dan dikodifikasi menjadi
lebih Syari’ah dan di muat ke dalam undang-undang Negara.
Konstitusi 1979 Republik Islam menyerukan peradilan menjadi “kekuatan
yang Independen”, yang bertugas menyelidiki dan memberikan penilaian pada
keluhan, mengawasi penegakkan hukum secara tepat, mengungkap kejahatan,
menuntut hukum dan menghukum penjahat, mengambil langkah yang tepat untuk
mencegah kejahatan dan penjahat. Kepala pengadilan adalah hanya “mujtahid” yang
di tunjuk oleh pemimpin Agung, dan bertugas dalam jangka waktu lima tahun.
Untuk lebih lengkapnya mengenai ini, silahkan download:
download
Labels: Kuliah