Memecahkan
masalah-masalah hukum bukanlah merupakan kegiatan merupakan kegiatan yang
sederhana dan mudah. Di dalam masyarakat terdapat banyak masalah social
termasuk masalah hukum. Masalah hukum itu harus di seleksi dari masalah-masalah
social lainnya dan kemudian diindentifikasi atau dirumuskan untuk dipecahkan.
Dan dari segi
fungsi hukum, Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap
kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka
hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi.
Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan
tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam
hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan
hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur
yang selalu harus diperhatikan : kepastian hukum (Rechtssicherheit),
kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Hukum harus
dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya
hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus
berlaku “fiat justitia et
pereat mundus” (meskipun
dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian
hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya
kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat
mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat
berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan
diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.
Nah di sini
timbul mengapa harus dilakukan penemuan hukum? Mengapa hukumnya harus
diketemukan? Oleh karena hukumnya, terutama hukum tertulisnya, tidak jelas atau
tidak lengkap, maka hukumnya perlu dicari dan perlu ditemukan. Oleh karena itu
diperlukan lah penemuan hukum. Kita semua mengetahui bahwa (peraturan) hukum
itu tidak jelas dan tidak lengkap dan bahkan tidak mungkin ada peraturan hukum yang
lengkap atau sejelas-jelasnya. Hal ini memang wajar oleh karena kepentingan
manusia itu tidak terhitung jumlahnya, sehingga tidak mungkin ada satu
peraturan hukum yang dapat mengatur kepentingan manusia itu secara tuntas,
lengkap dan jelas.
Dalam menghadapi
dan memecahkaan konflik atau masalah hukum, penemuan hukum itu selalu
diperlukan oleh karena itu penemuan hukum selalu berhubungan dengan peristiwa
nyata. Secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa penemuan hukum adalah kegiatan
atau usaha menemukan hukumya karena hukumnya tidak jelas. Pada umumnya penemuan
hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum
lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa
hukum.
Dan kata penutup dari tulisan ini, begitu pentingnya
penemuan hukum ini karena dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem
hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur.
Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup
seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum
untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara
adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan
yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan,
walaupun semua metode penafsiran telah digunakan. Di sini lah praktek dari
penemuan hukum itu berlangsung.