Kedudukan Peradilan Agama dalam tata Peradilan di Indonesia


Kedudukan Peradilan Agama Dalam Tata Peradilan di Indonesia

Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan peradilan agama dalam tata peradilan di Indonesia perlu di ketahui tentang empat lingkungan peradilan yang melaksanakn kekuasaan kehakiman beserta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
1.      Peradilan Umum
Peradilan umum diatur dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum. Dalam undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan hakim serta tata kerja administrasi pada pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:

a.       Pengadilan Negeri
b.      Pengadilan Tinggi ( pasal 3 )
Pengadilan Negeri berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi ( pasal 4 )
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai sengketa berwenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. ( pasal 51 )
2.      Peradilan Agama
Menurut ketentuan pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989, lingkungan peradilan agama terdiri dari dua tingkat yaitu: pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan agama sebagai panggilan tingkat pertama berarti pengadila ini bertindak menerima, memeriksa dan memutuskan setiap permohonan atau gugatan pada tahap awal  dan paling bawah.
Pengadilan agama berindak sebagai peradilan sehari-hari menampung, memutus, dan mengadili pada tahap awal dan paling awal setiap perkara yang diajukan oleh setiap pencari keadilan. Jadi, terhadap permohonan atau gugatan perkara yang diajukan kepadanya dalam kedudukan sebagai instans pengadilan tingkat pertama dia harus menerima, memeriksa, memutus perkara atas permohonan tersebut. Pengadilan agama dilarang menolak untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan apapun.
3.      Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam undang-undang  No 31 Tahun 1979 tentang peradilan militer. Dalam undang-undang ini diatur dalam ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara pidana militer, hukum acara tata usaha militer, dan ketentuan lain. Peradilan militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit angkatan bersenjata Republik Indonesia.
Kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah sebagai berikut:
a.       Mengadili tindak pidana yang dilakukan seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana.
b.      Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkat bersenjata.
c.       Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulakan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:
a.       Pengadilan militer
b.      Pengadilan militer tinggi
c.       Pengadilan militer utama dan
d.      Pengadilan militer pertumpuran ( pasal 12 )
4.      Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha Negara dalam undang-indang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara. Dalam undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, dan kedudukan hukum serta tata kerja administrasi pada pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan tinggi tata usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha Negara dilaksankan oleh:
a.       Pengadilan Tata Usaha Negara
b.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (pasal 5) pengadilan tata usaha Negara  merupakan pengadilan tingkat banding. (pasal 8)

Labels: