Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan peradilan agama dalam tata
peradilan di Indonesia perlu di ketahui tentang empat lingkungan peradilan yang
melaksanakn kekuasaan kehakiman beserta peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya.
1. Peradilan Umum
Peradilan umum diatur dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
peradilan umum. Dalam undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan
kedudukan hakim serta tata kerja administrasi pada pengadilan Negeri dan
pengadilan Tinggi. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan
oleh:
Pengadilan Negeri berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten. Pengadilan Tinggi
berkedudukan di ibukota Propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi ( pasal 4 )
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diputuskan oleh Pengadilan
Negeri dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai sengketa
berwenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. ( pasal 51 )
2.
Peradilan
Agama
Menurut ketentuan pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989, lingkungan peradilan
agama terdiri dari dua tingkat yaitu: pengadilan agama sebagai pengadilan
tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding.
Pengadilan agama sebagai panggilan tingkat pertama berarti pengadila ini
bertindak menerima, memeriksa dan memutuskan setiap permohonan atau gugatan
pada tahap awal dan paling bawah.
Pengadilan agama berindak sebagai peradilan sehari-hari menampung,
memutus, dan mengadili pada tahap awal dan paling awal setiap perkara yang
diajukan oleh setiap pencari keadilan. Jadi, terhadap permohonan atau gugatan
perkara yang diajukan kepadanya dalam kedudukan sebagai instans pengadilan
tingkat pertama dia harus menerima, memeriksa, memutus perkara atas permohonan
tersebut. Pengadilan agama dilarang menolak untuk menerima, memeriksa, dan
memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan apapun.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam undang-undang No 31 Tahun 1979 tentang peradilan militer.
Dalam undang-undang ini diatur dalam ketentuan-ketentuan umum, susunan
pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara pidana militer, hukum acara tata
usaha militer, dan ketentuan lain. Peradilan militer merupakan peradilan khusus
bagi prajurit angkatan bersenjata Republik Indonesia.
Kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah sebagai
berikut:
a. Mengadili
tindak pidana yang dilakukan seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana.
b. Memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkat bersenjata.
c. Menggabungkan
perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas
permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulakan oleh
tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara
tersebut dalam suatu putusan.
Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer terdiri dari:
a. Pengadilan
militer
b. Pengadilan
militer tinggi
c. Pengadilan
militer utama dan
d. Pengadilan
militer pertumpuran ( pasal 12 )
4.
Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha Negara dalam undang-indang nomor 5 tahun 1986
tentang peradilan tata usaha Negara. Dalam undang-undang ini diatur susunan,
kekuasaan, hukum acara, dan kedudukan hukum serta tata kerja administrasi pada
pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan tinggi tata usaha Negara. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha Negara dilaksankan oleh:
a. Pengadilan
Tata Usaha Negara
b. Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara. (pasal 5) pengadilan tata usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding. (pasal
8)