Ayat Iddah perempuan


Nama               : Mujiburrahman
Nim                 : 1001110057
Jurusan            : Akhwal al- Syaksiyah
Mata kuliah     : Tafsir Ahkam B

A.    Ayat dan Terjemah
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur ‘@Ïts† £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þ’Îû £`ÎgÏB%tnö‘r& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ‘,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ ’Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#u‘r& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB “Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_u‘yŠ 3 ª!$#ur ͕tã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
Artinya : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[142]  Quru' dapat diartikan Suci atau haidh.
[143]  hal Ini disebabkan Karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat surat An Nisaa' ayat 34).[1]

B.     Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul surah Al Baqarah ayat 228 ini adalah Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Asma binti Yazid bin As-Sakan: Bahwa Asma binti Yazid As-Sakan Al-Anshariyyah berkata mengenai turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 228) sebagai berikut: “Aku ditalak oleh suamiku di zaman Rasulullah Saw disaat belum ada hukum ‘iddah bagi wanita yang ditalak, maka Allah menetapkan hukum ‘iddah bagi wanita yaitu menunggu setelah bersuci dari tiga kali haid”.
Diriwayatkan oleh At-Tsa’labi dan Hibatullah bin Salamah dalam kitab An-Nasikh yang bersumber dari Al-Kalbi yang bersumber dari Muqatil: Bahwa Ismail bin Abdillah Al-Ghaifari menceraikan istrinya Qathilah di zaman Rasulullah Saw, Ia sendiri tidak mengetahui bahwa istrinya itu hamil. Setelah ia mengetahuinya, ia rujuk kepada istrinya. Istrinya melahirkan dan meninggal, demikian juga bayinya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 228) yang menegaskan betapa pentingnya masa iddah bagi wanita, untuk mengetahui hamil tidaknya istri.[2]

C.    Penjelasan Ayat
Maksudnya, wanita-wanita yang ditalak oleh suami-suami mereka. { يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ } "hendaklah menahan diri (menunggu)", artinya, hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama, { ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ } "tiga kali quru'”, yaitu haidh atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru' tersebut, walaupun yang benar bahwa quru' itu adalah haidh. 
Iddah ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya adalah mengetahui tidak kosongnya rahim, yaitu apabila telah berulang-ulang tiga kali haidh' padanya maka diketahui bahwa dalam rahimnya tidak terjadi kehamilan hingga tidak akan membawa kepada tercampurnya nasab. Karena itu Allah mewajibkan atas mereka untuk memberitahu tentang, { مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ } "apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya" Dan Allah mengharamkan bagi mereka menyembunyikan hal itu, baik kehamilan maupun haidh, karena menyembunyikan hal itu akan menyebabkan kemudharatan yang sangat banyak. 
Menyembunyikan kehamilan berkonsekuensi dinasabkannya janin kepada orang yang bukan haknya yang boleh jadi tidak menginginkannya atau mempercepat habisnya masa Iddah. Apabila diikutkan (dinasabkan) kepada terputusnya keluarga, warisan, dan mahram-mahram dan karib kerabatnya terhalang darinya, dan bisa saja suatu saat ia menikahi salah seorang dari mahramnya dan akan terjadi kepada selain ayahnya dan tetapnya hal-hal yang mengikutinya seperti warisan darinya atau untuknya, dan orang yang menjadikan seorang yang dinisbatkan kepadanya itu sebagai karib kerabatnya, di mana dalam hal itu terjadi keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Rabb manusia. Semua mudharat itu akan terjadi kalau ia tinggal bersama laki-laki yang menikahinya secara batil, Dimana dalam hal itu juga ada perbuatan dosa besar secara terus menerus yaitu zina, maka itu saha cukup sebagai suatu keburukan. 
Adapun menyembunyikan haidh, apabila ia mempercepat (waktu sucinya) lalu ia mengabarkannya, padahal ia dusta, maka itu tindakan menghilangkan hak suami darinya dan halalnya dirinya untuk selain suaminya dan segala hal yang disebabkan olehnya dari keburukan sebagaimana yang telah kami sebutkan. Dan jika ia berdusta dan mengabarkan bahwa ia tidak haidh untuk menambah panjang masa iddahnya untuk dapat mengambil nafkah dari suaminya yang tidak wajib atasnya, akan tetapi dia hanya ingin terus mendapatkannya, maka nafkah itu haram dari dua sisi: bahwa nafkah yang diambilnya itu bukanlah haknya, dan menisbatkan hal itu menjadi bagian hukum syariat padahal ia berdusta, dan kemungkinan saja suaminya ruju' kepadanya setelah habis masa iddahnya hingga hal itu menjadi sebuah tindakan perzinahan, karena kondisinya telah menjadi wanita asing (ajnabiyah) baginya. Karena itu Allah Ta’ala berfirman, [ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ] "Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir". 
Terjadinya tindakan menyembunyikan (haidh dan kehamilan) dari mereka adalah sebuah dalil atas tidak adanya iman mereka kepada Allah dan Hari Akhir, dan bila tidak atau sekiranya mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan mereka mengetahui bahwa mereka pasti diberikan balasan dari amalan-amalan mereka niscaya tidak akan terjadi pada mereka sesuatu pun dari hal itu. Ayat ini juga dalil atas diterimanya informasi dari seorang wanita tentang kabar yang mereka informasikan tentang diri mereka dari perkara yang tidak diketahui oleh selain mereka seperti kehamilan, haidh dan lain sebagainya. 
Kemudian Allah berfirman, { وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذلِكَ } "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu", artinya, untuk suami-suami mereka selama mereka masih menunggu masa iddah agar suami mereka mengembalikan mereka kepada pernikahan (awal), { إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا } "jika mereka (para suami) menghendaki ishlah", yaitu keinginan, kelembutan dan cinta kasih. Makna ayat ini adalah bahwasanya bila mereka tidak menginginkan perbaikan maka mereka tidaklah berhak kembali kepada pernikahan dengan istri mereka. Maka tidaklah halal bagi mereka kembali kepada istri-istri mereka dengan maksud menimbulkan mudharat bagi mereka dan memperpanjang lagi masa iddahnya. Apakah suami memiliki hak dengan maksud yang seperti itu? Dalam masalah ini ada dua pendapat; Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ia memiliki hak tetapi hukumnya haram. Yang shahih adalah apabila ia tidak menghendaki perbaikan maka ia tidak memiliki hak sebagaimana zhahir redaksi ayat tersebut. Ini adalah hikmah lain dari masa menunggu tersebut, yaitu bahwa mungkin saja suaminya menyesal berpisah dengannya hingga masa iddah ini dijadikan waktu untuk berfikir matang dan memutuskan ketetapannya. Ini menunjukkan kepada kecintaan Allah Ta’ala kepada adanya kasih sayang di antara kedua suami istri dan kebencianNya terhadap perpisahan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَبْغَضُ اْلحَلاَل إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ "Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq" (Dikeluarkan oleh Abu Daud no. 2178, Ibnu Majah no. 2018, al-Hakim 2/196, dari hadits Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar. Al-Hafizh berkata dalam at-Talkhish 3/232, dan diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi secara mursal dan tidak ada padanya Ibnu Umar, Abu Hatim dan ad-Daruquthni serta al-Baihaqi menguatkannya kemursalannya". Sanadnya yang mursal dishahihkan dalam al-Ilal al-Albani dalam al-Irwa 7/106.).
Ini adalah khusus pada talak satu dan dua (thalaq raj'i), adapun talak ketiga, maka seorang suami tidak berhak untuk kembali kepada istrinya yang telah ditalak, namun bila mereka berdua sepakat untuk kembali bersama maka harus melakukan akad yang baru yang terpenuhi syarat-syaratnya. 
Kemudian Allah berfirman, { وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ } "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf ", maksudnya, para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami istri adalah pada yang ma'ruf yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan. Di sini terdapat dalil bahwa nafkah, pakaian, pergaulan dan tempat tinggal, demikian juga berjima', semua itu kembali kepada yang ma'ruf, dan ini juga merupakan konsekuensi dari akad yang mutlak, adapun bila dengan syarat, maka menurut syarat tersebut kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. 
{ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ } "Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya", artinya, ketinggian, kepemimpinan dan hak yang lebih atas dirinya,
Kedudukan kenabian, kehakiman, imam masjid (shalat) maupun kekhalifahan dan segala kekuasaan adalah khusus bagi laki-laki, dan juga mempunyai hak dua kali lipat dari hak kaum wanita dalam banyak perkara seperti warisan dan semacamnya. 
{ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana".Maksudnya, Allah memiliki keperkasaan yang kuat dan kekuasaan yang agung di mana segala sesuatu tunduk kepadaNya. Akan tetapi bersama keperkasaanNya Allah juga bijaksana dalam segala tindakanNya. 
 Dan tidak termasuk dalam keumuman ayat ini adalah wanita-wanita hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, dan wanita-wanita yang belum dicampuri suaminya, mereka tidak memiliki iddah, juga hamba sahaya, karena iddah mereka adalah dua haidh sebagaimana perkataan sahabat radhiallahu ‘anhu, sedangkan konteks ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud di sana adalah wanita yang merdeka.[3]

D.    Kesimpulan Kandungan Hukum
Al qur’an Surah Al baqarah ayat 228 ini, menjelaskan tentang Iddah perempuan yang bercerai dengan suaminya dalam bentuk apapun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, wajib menjalani masa iddah itu. Kewajiban menjalani masa iddah dapat dilihat dari beberapa ayat Al qur’an, di antaranya adalah Surah Al Baqarah ayat 228 ini.[4]
Kandungan hukum ayat ini selain yang pertama wajibnya menunggu masa iddah bagi seorang wanita yang di Talak yaitu tiga kali quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci dari haid). Yang kedua, kuatnya dorongan atau keinginan seorang wanita untuk menikah lagi. Yang ketiga, diharamkan bagi seorang wanita yang dicerai menyembunyikan apa yang ada didalam rahimnya baik berupa haid atau kehamilan yang Allah ciptakan dalam rahim tersebut, karena akan menimbulkan mafsadat sebagaimana yang akan dijelaskan di atas. Yang keempat, adanya hak mutlak bagi suami untuk ruju’ kepada istrinya sebelum habisnya masa iddah. Yang kelima, tidak di halalkan wanita itu di khitbah atau di nikahkan dengan laki-laki lain selama menjalani masa iddah. Yang ke enam, tidak dibolehkan bagi mantan suami ruju’ setelah habis masa iddah, kecuali dengan akad nikah yang baru. Yang ketujuh, Adanya penetapan kepemimpinan dan keutamaan seorang laki-laki terhadap wanita, karena Allah telah memberikan kepada mereka kaum laki-laki kelebihan-kelebihan dan keistimewaan tersendiri yang tidak diberikan kepada kaum wanita.[5] 

E.     Daftar Pustaka
Qur’an in word, microsofc word 2007.
Asbabun-Nuzul.blogspot.com.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta, kencana, 2004).
http://www.alsofwah.or.id/cetakquran.php?id=131,



[1] Qur’an in word, microsocf word 2007.
[2] Asbabun-nuzul.blogspot.com. di akses pada tanggal 29 Juni 2012, pukul 15.45 Wita
[3] http://www.alsofwah.or.id/cetakquran.php?id=131, di akses pada tanggal 30 juni 2012, pukul 10.03 WITA.
[4] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,  Kencana, Jakarta, 2004. Hal 303
[5] http://www.alsofwah.or.id/cetakquran.php?id=131, di akses pada tanggal 30 juni 2012, pukul 10.03 WITA.

Labels: