Istilah Peradilan dan
Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya
adalah :
a. Peradilan dalam istilah
inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan
hukum dan keadilan.
b. Pengadilan dalam istilah
Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah
badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan
memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a) Proses mengadili.
b) Upaya untuk mencari keadilan.
c) Penyelesaian sengketa hukum
di hadapan badan peradilan.
d) Berdasar hukum yang berlaku.
Pengadilan
merupakan penyelenggara peradilan. Atau dengan perkataan yang lain, pengadilan
adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan
hukum dan keadilan.
Peradilan
tugasnya adalah menyelesaikan, melaksanakan dan memutuskan.
Peradilan terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Peradilan tingkat pertama.
2. Peradilan
tingkat banding.
3. Peradilan
tingkat kasas.
Pengadilan:
badan atau tempat atau instancing atau lembaga. Fungsi atau peranannya :
1.
Pengadilan umum:
Ø perdata.
Ø perdana.
Ø ham.
2.
Pengadilan agama:
Ø Perceraian.
Ø Harta
gono-gini atau warisan.
Ø Fatwa
hukum islam.
3.
Pengadilan militer:
Ø Disiplin.
Ø Pelanggaran-pelanggaran
disiplin.
Ø Pidana
dan perdata militer.
4.
Pengadilan tata usaha Negara:
Ø Perlindungannya.
Ø Hak-hak
seperti yang terkena putusan peraturan administrasi Negara.
5.
Pengadilan tipikor ( tindak pidana korupsi ) :
Ø Peradilan
tingkat pertama (PN) - PA PM.
Ø Peradilan
tingkat banding (PT) - PTA PTM.
Ø Peradilan
tingkat kasasi (MA) - MA MA.
Wewenang
hakim: Mampu berperan menafsirkan hukum atau undang-undangyang berlaku secara
aktualsesuai kondisi yang di butuhkan
Menurut
salah satu hakim Drs. Suhaili, S.H,M.H
Peradilan
adalan suatu lembaga umum yang melaksanakan tugas yang berhubungan dengan
mengadili suatu perkara.
Pengadilan
adalah suatu lembaga tertentu yang melaksanakan tugas mengadili suatu perkara.
Fungsinya
adalah menyelesaikan ,menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan suatu perkara
serta menegakkan hukum dan keadilan.