Positivisme Hukum


A.    Aliran Filsafat Positivisme Hukum
Positivisme berasal dari kata “positif”. Kata “positif disini sama artinya dengan faktual, yaitu apa yang berdasarkan fakta-fakta. Menurut positivisme, pengetahuan kita tidak boleh melebihi fakta-fakta. Dengan demikian, ilmu pengetahuan empiris menjadi contoh istimewa dalam bidang pengetahuan. Kemudian filsafat pun harus meneladani contoh itu. Oleh karena itu pulalah, positivisme menolak cabang filsafat metafisika. Menanyakan hakikat benda-benda atau penyebab yang sebenarnya, bagi positivisme, tidaklah mempunyai arti apa-apa. Ilmu pengetahuan, termasuk juga filsafat, hanya menyelidiki fakta-fakta dan hubungan antara fakta-fakta.[1]
Positivisme sebagai sistem filsafat muncul pada awal abad ke-19 sistem filsafat ini didasari beberapa prinsip diantaranya : hanya apa yang tampil dalam pengalaman dapat disebut benar, hanya apa yang sungguh-sungguh dapat dipastikan sebagai kenyataan dapat disebut benar, ini berarti bahwa tidak semua pengalaman dapat disebut benar tapi hanya pengalaman yang mendapati kenyataan.
Didalam aliran Positivisme Hukum ini terdapat dua sub aliran yang terkenal, yaitu aliran Positivisme Hukum Analitis dan aliran Positivisme Pragmatik.


1.      Aliran Positivisme Hukum Analitis.
Menurut John Austin seorang yuris Inggris yang hidup antara tahun 1790-1859. Ia mendefinisikan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatan mengalahkannya. Jadi, hukum bagi aliran posituf analitis berarti a command lawgiver (perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa), yaitu suatu perintah dai mereka yang memegang kedaulatan. Dengan kata lain sumber hukum positif  adalah pembuat hukum sebagai yang berdaulat atau yang berkuasa.[2] Dapat dipastikan juga bahwa yang berkuasa adalah satu-satunya sumber hukum. Hal ini diungkapkan oleh Austin sebagai berikut: “Tiap undang-undang positif ditentukan secara langsung atau secara tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota  atau anggota-anggota dari suatu masyarakat politik yang berdaulat, dalam mana pembentuk hukum adalah yang tertinggi”. Dengan ketentuan ini Austin tidak menyangkal adanya norma-norma hukum ilahi, norma-norma moral, dan juga hukum internasional.[3]
Terdapat empat unsur penting, menurut Austin, sesuatu itu dapat dinamakan sebagai hukum, yaitu: perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Dalam uraiannya tentang positivisme pada ilmu hukum dewasa ini dia mengatakan:
Ø  Hukum merupakan perintah dari manusia (command of human being).
Ø  Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum disatu pihak dengan moral dilain pihak, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya.
Ø  Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibedakan pula dari penilaian yang bersifat kritis.
Ø  Sistem hukum merupakan sistem yang logis, tetap, bersifat tertutup, dan didalamnya keputusan-keputusan hukum yang tepat/benar biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
Ø  Pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dipertahankan sebagai pernyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi rasional, pembuktian, atau percobaan (pengujian).[4]

2.      Aliran Positivisme Hukum Pragmatik.
Positivisme pragmatik, sebagai gerakan kaum realis Amerika, merupakan lawan dari teori Austin. Pragmatisme melihat hukum-hukum sebagai karya dan fungsi bukan sebagai yang tertulis diatas kertas. Pragmatisme merupakan rumusan baru dari filsafat. Ia mendorong pendekatan baru pada hukum.
Inti dari pendekatan pragmatis pada problema-problema hukum adalah tidak mengikuti apa yang tercatat diatas kertas. Sudah tentu ini sangat umum sifatnya. Untuk mengkonkretkan apa yang ada dalam pikirannya, para realis berbalik pada ilmu-ilmu pengetahuan yang mulai mengamati perilaku manusia dalam masyarakat, terutama ekonomi, kriminalogi, sosiologi umum, dan psikologi, dan mencoba memanfaatkannya bagi ilmu hukum.



B.     Filsafat Hukum Islam
Didalam Oxford English Dictionary, Hukum adalah: “Sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu sebagai mengikat bagi anggotanya”. Bila Hukum dihubungkan dengan Islam, maka Hukum Islam berarti: “Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam”. Dari definisi yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa hukum Islam mencakup Hukum Syariah dan Hukum Fiqih, karena arti syariah dan fiqih terkandung didalamnya.[5] Kata Hukum Islam tidak ditemukan sama sekali didalam al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam al-Qur’an adalah kata syariah, fiqih, hukum Allah dan yang seakar dengannya.
Menurut Mustafa Abdul Raziq bahwa ilmu ushul fiqih adalah ilmu Filsafat Hukum Islam. Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Maka filsafat hukum Islam yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam.
Dengan rumusan lain, filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya dimuka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa disemesta alam”[6]
Sumber utama hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Terhadap segala permasalahan yang tidak diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin diperbolehkan berijtihad dengan mempergunakan akalnya guna menemukan ketentuan hukum. Dalil yang menjadi landasan berijtihad adalah hadis Nabi SAW, ketika mengutus Mu’adz ibn Jabal sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ مِنْ أهْلِ حِمْصِ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذَ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثُ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِيْ إِذَا عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ: أَقْضِيْ بِكِتَابِاللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ: أَجْتَهِدْ رَأْيِيْ وَلاَ اٰلَوْ. فَضَرَبَ رَسُوْلِ اللهِ صَدْرَهُ وَ قَالَ: الْحَمْدُللهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَا يَرْضَى رَسُوْلُ اللهِ
“Diriwayatkan dari sekelompok penduduk Homs, sahabat Mu’adz ibn Jabal, bahwa Rasulullah SAW. Ketika bermaksud untuk mengutusnya ke Yaman, beliau bertanya, “apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana anda memutuskannya” ? Mu’adz menjawab:”Saya akan memutuskannya berdasarkan al-Qur’an”. Nabi bertanya lagi, “Jika kasus itu tidak anda temukan dalam al-Qur’an”? Mu’adz menjawab, “ Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya, “Jika kasusnya tidak terdapat dalam Sunnah Rasul dan al-Qur’an”?, Mu’adz menjawa, “Aku akan berijtihad dengan sungguh-sungguh”. Kemudian Rasulillah menepuk-nepuk punggung Mu’adz dengan tangan beliau, seraya berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridhainya”. (HR. Abu Daud)
Jadi, berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang pada hakikatnya merupakan pemikiran falsafi itu, direstui oleh Rasulullah. Bahkan lebih tegas lagi Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran atau berfikir falsafi itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 179 yang artinya:
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”.
Ayat diatas menunjukkan bahwa mempergunakan akal pikiran untuk menangkap makna yang terkandung dalam syari’at sesuai dengan petunjuk al-Qur’an termasuk yang dianjurkan. Pemikiran yang mendalam tentang syari’at atau hukum Islam melahirkan filsafat hukum Islam. Izin Rasulullah kepada Mu’adz untuk berijtihad diatas merupakan awal lahirnya filsafat hukum Islam.[7]
Syari’ah merupakan kumpulan hukum-hukum Allah. Allah mengkombinasikan hukum sebagai adanya dan hukum sebagai yang seharusnya, sekaligus mempertahankan perintah dan keadilan. Sebagai perintah Tuhan, Penguasa Tertinggi yang tidak berubah, syari’ah adalah hukum positif, dan karena keadilan menjadi tujuan puncaknya, syari’ah ideal. Tepatlah pernyataan bahwa hukum Islam itu adalah “hukum positif dalam bentuk ideal”.
Positivisme dalam hukum Islam, benar-benar harmonis antara satu sama lain. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah: “Allah menurunkan Kitab dengan membawa kebenaran dan neraca”.(QS. Asyura’: 17). “Demi jiwa dan penyempurnaan (pencipta)-nya, kemudian Ia mengilhamkan kepadanya jalan kefasikan dan ketaqwaannya. Sungguh beruntunglah orang yang mensucikannya. Sebaliknya, sungguh merugi orang yang mengotorinya”, (QS. Al-Syams: 7-10).
Hukum Islam, dengan demikian, merupakan hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan, sekaligus melibatkan penalaran dan analisis manusia yang memahami wahyu itu. Ijtihad yang dilakukan oleh para Yuris muslim merupakan bukti kongkrit keterlibatan manusia dalam menggali hukum yang hidup dalam masyarakat.[8]



[1] Atang Abdul Hakim dan Beni A.S, Filsafat Umum dari Metologi sampai Teofilosofi, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008), cet. I, h. 296
[2] H. Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), cet .I, h. 56.
[3] Theo Huijbers. DR, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1982), cet. 13, h. 137-138
[4] Ibid, h. 59
[5] Ibid, h. 12
[6] Ibid, h. 14
[7] Ibid, h. 18
[8] Ibid, h. 65

Labels: