Memahami makna Hukum

Sejak lahir di dunia, manusia telah bergaul dengan manusia-manusia lain dalam suatu wadah  bernama masyarakat, lama-kelamaan skala pergaulannya dengan manusia lain semakin luas. secara sepintas dia menyadari, bahwa dia mempunyai persamaan dengan orang lain, sedangkan dalam hal-hal lain dia mempunyai sesuatu yang khas dan berlaku hanya bagi dirinya sendiri.
sementara itu semakin beranjaknya usia menjadi dewasa, manusia akan menyadari dengan sendirinya bahwa dalam berhubungan dengan masyarakat dia bebas, namun dia tidak boleh berbuat semaunya. hal ini ada dan telah dialaminya sewaktu kecil namun hanya dalam skala kecil. dari Ayah, ibu manusia belajar tentang perbuatan-perbuatan apa yang boleh dilakukan dan perbuatan-perbuatan apa yang terlarang. Hal ini lama-kelamaan manimbulkan kesadaran dalam diri manusia, bahwa kehidupan di dalam masyarakat sebenarnya berpedoman pada suatu aturan yang akan menjadi pegangan bagi manusia dan segala hubungan yang terjadi, diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang lama-kelamaan melembaga menjadi pola-pola.kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat bermacam-macam ragamnya, misal kaidah-kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan. Kaidah-kaidah dan pola-pola hukum dapat dijumpai dalam setiap elemen masyarakat, baik yang tradisional maupun yang modern, walaupun kadang masyarakat yang telah diatur kurang menyadari. Kemudian norma-norma, kaidah-kaidah dan pola-pola tadi mengerucut menjadi yang dinamakan "hukum". hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi.Namun di sisi lain, hukum di dalam masyarakat ada yang terhimpun dalam suatu sistem yang di susun dengan sengaja, yang sesuai dengan pembidangannya. Misal di Indonesia, hukum yang berkaitan dengan masalah pidana, terhimpun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dll. Sistem hukum tersebut biasanya mencakup hukum substantif dan hukum ajketif yang mengatur hubungan antar manusia. Yang akhirnya hukum sebagai sarana pengendalian sosial.Dan untuk mengetahui makna hukum secara lahiriah kita harus meneliti konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam tubuh masyarakat. dan dalam mamahami semua hukum, hanya dapat dimengerti dengan jalan memahani sistem sosial terlebih dahulu dan hukum butuh proses.

Labels: